Banner 468X60
Home » » Tersangka Korupsi Dilantik Menjadi Anggota Dewan

Tersangka Korupsi Dilantik Menjadi Anggota Dewan

Posted by Kumpulan Berita Harian on Senin, 15 September 2014


Kumpulan Berita Harian - Tersangka kasus korupsi alat-alat kesehatan di Provinsi Sumatera Utara, Zulkifli Efendi Siregar dilantik menjadi anggota DPRD Sumatera Utara perode 2014 - 2019, Senin 15 September 2014.

Politikus Hanura itu dilantik bersama 100 orang anggota DPRD Provinsi Sumut terpilih. Pelantikan sendiri dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Tinggi Sumut. ATH Pudjiwahono.

Ketua DPRD Sumut sementara, Ajib Shah mengaku tidak mempersoalkan status tersangka Zulkifli Siregar saat dilantik sebagai anggota SPRD Sumut. Dia meminta semua pihak menghormati proses hukum yang tengah berjalan.

"Kita ada asas praduga tidak bersalah. Jangan hanya karena seorang yang diduga bermasalah akan mengganggu jadwal untuk anggota DPRD lainnya," kata Ajib.

Sekolah Bisnis 1 Milyar

"Hukum merupakan panglima tertinggi dalam setiap kebijakan," imbuhnya.
Komposisi anggota DPRD Sumut periode 2014 - 2019 yang dilantik hari ini, adalah sebanyak 17 orang dari Partai Golkar, disusul PDI Perjuangan 1 orang, Partai Demokrat 14 orang, Partai Gerindra 13 orang, dan Partai Hanura 10 orang.

Kemudian Partai Keadilan Sejahtera (PKS) 9 orang, Partai Amanat Nasional (PAN) 6 orang, Partai Nasdem 5 orang, Partai Persatuan Pembanungan (PPP) 4 orang, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) 3 orang, serta Partai Persatuan dan Keadilan Indonesia (PKPI) 3 orang.

Sebelumnya Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus Polda Sumut telah menetapkan Zulkifli Siregar sebagai tersangka dalam kasus mark up anggaran proyek Alkes Provinsi Sumut tahun 2012, yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp. 4,9 miliar.

Pada saat pelaksanaan proyek, Zulkifli Efendi merupakan anggota Badan Anggaran DPRD Sumut periode 2009 - 2014. Dia juga menjabat sebagai Ketua DPD Hanura Sumatera Utara.

Sumber : viva.co.id

SHARE :
CB Blogger

Posting Komentar

 
Copyright © 2014 Kumpulan Berita Harian. All Rights Reserved. Powered by Blogger
Template by Creating Website and CB Blogger